RPJM Desa >> Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
Adalah salah satu syarat pencarian Anggaran Dana Desa yang ditetapkan oleh Kepala Desa terpilih dengan peraturan desa bersama BPD. Berdasarkan hal tersebut maka desa membentuk Tim Penyususan RPJMDesa yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa. Sebagai Ketua dari Tim Penyusunan tersebut adalah Sekretaris desa.
Penyusunan RPJMDes berorientasi untuk memenuhi cita cita desa yang Demokratis, Adil dan Terbuka dalam mengatasi masalah dalam periode enam tahun kedepan.